Selasa, 09 Desember 2014

makalah jasa pegadaian

PENGANTAR BISNIS
“ FUNGSI UTAMA BISNIS JASA PEGADAIAN”
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pengantar bisnis

logo.png
Disusun Oleh :
Nama               : Citra Dwi Utami
Nim                 : 0101141365
Fakultas           : Ekonomi
Jurusan            : S1 Manajemen
UNIVERSITAS NASIONAL PASIM
BANDUNG
2014


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Alhamdulillahirabbilalamin,banyak nikmat yang Allah berikan,tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah. Berkat, rahmat, taufik serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, tapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah. Berkat, rahmat, taufik serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya , sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah  “Pengantar Bisnis” mengenai “Fungsi Utama Bisnis” dan sebagai salah satu bukti tertulis terhadap materi yang dikaji sebagai bahan untuk  Ujian Tengah Semester yang akan penulis laksanakan setelah terlaksanakan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini penulis mendapatkan banyak sekali bantuan dari banyak sumber-sumber tersedia serta penulis mengucapkan terimakasih banyak atas dukungan moral dari kedua orang tua serta teman-teman yang telah membantu serta memberikan solusi sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Dalam penulisan makalah ini juga penulis menyadari masih banyak kekurangan yang harus penulis perbaiki, penulis senantiasa mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar dapat menambah ilmu dan pengetahuan penulis. Penulis berharap tugas makalah ini dapat bermanfaat kedepannya .



DAFTAR ISI


2.3 Manajemen Pegadaian........................................................................... 9


BAB I

                                                  PENDAHULUAN                   

1.1 Latar Belakang

Kebutuhan akan uang terkadang menjadi kebutuhan yang segera pada waktu tertentu. Namun demikian, kebutuhan-kebutuhan tersebut ada kalanya tidak diimbangi dengan ketersediaan uang tunai yang dimiliki. Sesuai namanya, pegadaian adalah tempat dimana seseorang bisa dating meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya.
Apabila dilihat dari fungsi dan kegiatan usahanya, maka pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang foku skegiatannya adalah pembiayaan. Ada dua hal yang membuat pegadaian menjadi suatu bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank yang khas. Pertama, transaksi pembiayaan yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan pinjaman melalui kredit bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hokum gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam meminjam biasa. Kedua, usaha pegadaian. Secara umum, tujuan ideal dari perum pegadaian adalah penyediaan dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat luas.

 






BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pegadaian

      Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila ihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
      Gadai menurut Undang-Undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan

1.   Gadai adalah hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus terlebih dahulu di dahulukan.
2.   Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah payung gadai syari’ah dalam hal pemenuhan  prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI 25/ No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 juni 2002 yang menyatakan pinjaman dengan mengadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentukRahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada peraturan pemerintah No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990
3.   Pegadaian syari’ah dilakukan dengan  dua akad, yaitu :
      a. Akad Rahn
      b. akad ijarah        
4.  Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang pada prinsipnya adalah barang bergerak
5.   Kegiatan usaha pegadaian yaitu :
a. Penghimpunan dana
b. Penggunaan dana
c. Produk dan jasa perum pegadaian

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan Pegadaian ?
2.      Bagaimana Sejarah Pegadaian ?
3.      Bagaimana Manajemen pegadaian ?
4.      Seperti Apakah strategi Pemasaran Jasa Pegadaian ?
5.      Bagaimana Keuangan Pegadaian ?
6.      Bagaimana Kebijakan Akuntansi Pegadaian ?
7.      Seperti Apakah Sistem informasi Pegadaian ?

1.3 Tujuan Usaha Pegadaian

1.      Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
2.      Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya
3.      Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap sendiri seperti karyawan.
4.      Menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman tas dasar hukum gadai.
5.      Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
6.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawah penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
7.       Membinaa pereakyat kecil perekonomiaan rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum kepada masyarakat
8.       Disamping penyaluran kredit, maupun usaha-usaha lainya bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat


1.4 Manfaat Pegadaian

a)   Bagi Nasabah
           Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatife lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan krdit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa pegadaian. Nasabah juga memperoleh manfaat sebagai berikut:
1.      Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang tlah  berpengalaman dan dapat dipercaya.
2.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpegian.





b)   Bagi Perusahaan Pegadaian
      Manfaat yang di harapkan Perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
1.      Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
2.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.­­
3.      Pelaksanaan misi Perum pegadaian sebagai satu Badan Usaha Milik Negara yang  bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada maasyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relative sederhana;
4.      Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum pegadaian digunakan untuk :
a. Dana pembangunan semester (55%)
b.Cadangan umum (5%)
c. Cadangan tujuan (5%)
d.                  Dana social (20%)






      Perusahaan umum pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.
      Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan. Dalam defenisinya rahn adalah barang yang digadaikan. Rahin adalah orang yang menggadaikan.
      Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.



2.2 Sejarah Dan perkembangan Pegadaian

      Pegadaian atau Pawn Shop merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktekkan di wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki  Indonesia dibawa dan dikembangkan oleh orang Belanda (VOC), yaitu sekitar abad ke-19.
      Bentuk usaha pegadaian di Indonesia berawal dari Bank Van Lening pada masa VOC yang mempunyai tugas memberikan pinjaman uang keada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu bentuk usaha pegadaian telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan peraturan-peraturan yang mengaturnya.
      Peda mulanya usaha pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian pada awal abad ke 20 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda melalui Staatsblad tahun 1901 Nomor 131 tanggal 12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintah (Hindia Belanda) di Sukabumi, Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagaimana diatur dalam staatblad tahun 1901 Nomor 131 tersebut sebagai berikut : ”kedua sejak saat itu dibagian Sukabumi kepada siapapun tidak akan diperkenankan untuk memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjam uang tidak melebihi seratus Gulden, dengan hukuman tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang diancam dalam pasal 337 KUHP bagi orang-orang Eropa dan pasal 339 KUHP bagi orang-orang Bumiputera”.
      Selanjutnya, dengan staatblad 1930 No. 226 Rumah Gadai tersebut mendapat status Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam arti Undang-Undang perusahaan Hindia Belanda (Lembaran Negara Hindia Belanda 1927 No.419).
      Pada masa selnjutnya, pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan hukum, sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Negara (PN) pegadaian, pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) pegadaian, dan pada tahun 1990 Perusahaan Jawatan Pegadaian diubah menjadi Perusahaan umum (PERUM) pegadaian melalui Peraturan Pemerinah nomor 10 Tahun 1990 Tanggal 10 April 1990. Peda waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu-satunya acuan yang digunakan oleh manajernya dalam mengelola pegadaian. Pengelolaan pegadaian bisa dilaksanakan  meskipun perusahaan tersebut mengalami kerugian.
      Sejak stausnya diubah menjadi Perusahaan Umum, keadaan tersebut tidak sepenuhnya dapat dipertahankan lagi. Disamping berusaha memberikan pelayanan umum berupa penyediaan dana atas dasar hukum gadai, manajemen perum pegadaian juga berusaha agar pengelolaan usaha ini sedapat mungkin tidak mengalami kerugian. Perum pegadaian diharapkan akan dapat mengalami keuntungan atau setidaknya penerimaan yang didapat mampu menutup seluruh biaya dan pengeluarannya sendiri.
             

2.3 Manajemen Pegadaian
a.      Pimpinan
            Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur. Disamping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola kegiatan usaha, Perum Pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidang pendanaan atas dasar hukum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan Perum Pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalami kerugian yang dapat memberatkan keuangan negara.
b.      Mekanisme pegadaiaan
            Mekanisme perjanjian gadai ditentukan oleh banyak hal, diantaranya yaitu subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian adalah rahin, sedangkan obyeknya adalah marhun, serta murtahin adalah yang menahan barang gadi tersebut. Perjanjian gadai dapat dirumuskan dan dilakukan apabila telah diketahui:
a.       Syarat rahin dan murtahin,
b.      Syarat marhun dan utang,
c.       Kedudukan marhun,
d.      Resiko atas kerusakan marhun dan pemindahan milik marhun,
e.       Pungutan hasil marhun,
c.   Penaksiran Barang Gadai
            Besarnya dana yang diperoleh nasabah dari pegadaiaan yaitu tergantung dari  besarnya nilai dari barang yang digadaikan. Barang yang diterima dari calaon nasabah terlbih dahulu ditaksir oleh pertugas penaksiruntuk menentukan nilai barang tersebut.Dalam melaksanakan penaksiran terhadap nilai dari suatu barang, pihak pegadaiaan memiliki petugas penaksir tersendiri, yaiu yang
memiliki kriteria:
           Barang gadai ditaksir berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti jenis barang nilai barang, usia barang dan lan-lain.
a.       Memiliki pengetahuan tentang jenis barang gadai yang sesuai dengan syari’at dan yang bertentangan dengan syari’at
b.      Mampu memberikan penaksiaran akurat atas nilai  barang gadai sehingga tidak merugikan salah satu dari kedua belah pikah.
c.       Memiliki sarana dan prasarana penunjang dalam memperoleh kekurangan penilaian badan gadang








d.      Pelunasan
                  Pelunasan dilakuakan dengan cara nasabah membayar pokok pinjaman dan jasa simpanan sesuai dengan tariff yang telah ditentukan. Macam-macam jenis pelunasan pada pegadaian syariah terdiri dari, pelunasan penuh, ulang gadai, tebus sebagian. Namum pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap waktu tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Setelah melakuakan pelunasan terhadap kewajibannya nasabah dapat menganbil kembali barang yang telah diserahkan sebagai barang gadaian.

e.       Pemanfaatan barang gadai
                  Dalam hal pemanfaatan barang gadaianoleh pihak pemegang barang gadai,diantara ulama terdapat perebedaan pendapat.Menurut ulam Mazhab Hanafi dan Hambali, penerima barang gadaian boleh memanfaatkan barang gadai atas utang dengan seizing dari pemilik barang tersebut, karena pemilik barang tersebut berhak mengizinkan kepada siapa saja yang dikehendakiuntuk mengunakan hak miliknya.Menurut Imam Malaik dan Imam Syafi’I, manfaat dari barang jaminan secara mutlak adalah hak dari yang menggadaikan barang, demikian pula biaya pengurusan terhadap barang jaminan adalah kewajiban dari yang menggadaikan barang.
Adapun ketentuan ketentuan operasional dari pegadaian syariah, pihak pegadaian dilarang untuk memanfaatkan brang gadaian sekalipun diizinkan olah pemilik baranng.hal ini dikarenakan, tindakan pemanfatan barang gadaian adalah tak ubahnya qiradh, dan setiap qiradh yang mengalir manfaat adalah riba.   
                                           


2.4 Strategi Pemasaran Jasa Pegadaian

      perusahaan dapat bertahan dan memiliki keunggulan kompetitif, perusahaan harus melakukan apapun pekerjaan lebih baik untuk menghasilkan produk dan layanan berkualitas. Karena satu-satunya perusahaan yang dapat menghasilkan kualitas layanan, tarif dan layanan yang wajar yang memenuhi kriteria konsumen yang dapat bersaing di pasar global dan dapat diterima oleh konsumen. Tentang masalah-masalah dibahas dalam penelitian ini adalah: bagaimana strategi bisnis Pegadaian dalam upaya untuk memberikan kualitas.
      layanan, mempertahankan loyalitas pelanggan, dan meningkatkan jumlah pelanggan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan untuk menggambarkan strategi Pegadaian dalam upaya untuk memberikan layanan dan mencapai loyalitas pelanggan. Analisa teknik menggunakan analisis SWOT.
Kesimpulan yang ditarik adalah:
(a)       Strategi Pegadaian dalam upaya untuk memberikan layanan yang berkualitas, mempertahankan loyalitas pelanggan, dan meningkatkan jumlah tomers cus dalam hal internal faktor adalah penerapan konsep TQM, yang merupakan dimensi baru dalam berpikir tentang kualitas dengan penekanan pada kepentingan konsumen. Konsep dasar dari TQM Pelaksanaan adalah:
1.      Keterlibatan dalam manajemen operasi perusahaan,
2.      Primer fokus pada pelanggan,
3.      Keterlibatan dan efektif menggunakan semua tenaga kerja,
4.      Terus menerus peningkatan proses bisnis;
5.      Perlakukan investor (pemerintah) sebagai mitra;
6.      Menetapkan ukuran kinerja untuk proses,
(b) Strategi Pegadaian dalam upaya untuk memberikan kualitas layanan, mempertahankan  loyalitas pelanggan, dan meningkatkan jumlah pelanggan dalam hal faktor eksternal  adalah:               
1     Gunakan kesempatan untuk menyampaikan promosi iklan dari mungkin produk terbaik untuk layanan dia menawarkan, sehingga dapat menarik perhatian dan untuk mengumpulkan banyak konsumen potensial.
2     mengembangkan rencana aksi, yang mencari sumber pendanaan yang relatif murah dengan cara: mengajukan tambahan modal, memperluas jangkauan pelayanan dengan membuka cabang di daerah-daerah potensi, mengintensifkan program pemasaran, pelatihan dan manusia pengembangan sumber daya, meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, menciptakan produk baru, layanan, kebutuhan masyarakat, dan mencari dana untuk meningkatkan kegiatan-dan infrastruktur facil yang ada.

 




2.5 Keuangan Pegadaian

Ø  Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
1.      Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun).
2.      Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya.
3.      Penerbitan obligasi
4.      Modal sendiri

Ø  Penggunaan dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
1.      Uang kas dan dana likuid lain
Perum Pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagai kebutuhan seperti:kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai, pembayaran pajak, dan lain-lain.

2.      Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain.
3.      Pendanaan kegiatan operasional
Dana ini antara lain digunakan untuk:gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
4.      Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai.
5.      Investasi lain
Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian.

 


2.6 Kebijakan Akuntansi Pegadaian

            Pokok pokok kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Perum Pegadaian dan Anak Perusahaan dalam penyusunan Laporan Keuangan konsolidasi sebagai berikut :
a)            Penyajian Dari Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan berdasarkan prinsip dan praktek akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yaitu pernyataan standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan peraturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) serta ketentuan internal perusahaan, terakhir sesuai dengan surat keputusan Direksi No. 01A/AK.0.0012.0/2008 tanggal 2 januari 2008. Laporan Keuangan Konsolidasi disusun berdasarkan konsep harga perolehan (historical cost) kecuali untuk akun tertentu dinyatakan berdasrkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan konsolidasi disajikan dengan menggunakan dasar akrual (accrual basis) kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas disusun berdasarkan metode langsung (direct method) dan dikelompokkan atas dasar kegiatan operasi, investasi dan pendanaan.
b)               Prinsip penyajian Laporan Keuangan konsolidasi
Laporan Keuangan Konsolidasi meliputi Laporan Keuangan Induk Perusahaan beserta anak Perusahaan yang berda dibawah pengendaliaan perusahaan. Dalam hal ini pengendalian terhadap anak perusahaan simulai atau diakhiri pada suatu tahun tertentu, maka hasil usaha anak perusahaan yang diperhitungkan kedalam laporan keuangan konsolidasi hanya sebatas hasil pada saat pengendalian anak perusahaan berakhir. Pengendalian dianggap ada apabila perusahaan menguasai lebih dali lima puluh persen (>50%) hak suara di anak perusahaan, atau induk perusahaan dapat menentukan kebijakan keuangan dan operasi dari anak perusahaan, atau mempunyai kemampuan untuk menunjuk atau memberhentikan mayoritas anggota direksi anak perusahaan. Perusahaan hanya memiliki perusahaan. Persentase kepemilikan Perusahaan pada anak perusahaan sebesar 99,99%. Porsi kepemilikan pemegang saham minoritas atas aktiva bersih anak perusahaan. Jumlahnya tidak signifikan (0,01%), oleh karena itu untuk tujuan laporan keuangan konsolidasi, Perusahaan tidak menyajikan porsi kepemilikan minoritas. Dalam laporan keuangan konsolidasi, transaksi dan saldo anatara induk perusahaan dan anak perusahaan telah di eliminasi. Penyajian laporan euangan konsolidasi dilakukan berdasarkan konsep satuan usaha.

 

2.7 Sistem Informasi Pegadaian

            Program pengembangan pegawai melalui pelatihan yang sesuai dan kontinu merupakan sarana untuk memutakhirkan kemampuan pegawai tersebut. Lebih-lebih pada perusahaan yang berada pada industri yang mengalami perubahan fundamental dalam proses bisnisnya melalui implementasi teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu industri perbankan.
            Tekanan persaiangan dan tuntutan kualitas layanan bagi nasabah, serta aktivitas operasi bank yang kompleks, akibat jenis transaksi beragam, frekuensi transaksi yang tinggi setiap hari, mendorong perusahaan melakukan otomatisasi operasional dengan implementasi teknologi informasi. Namun permasalahan yang terjadi dilapangan adalah bahwa karena kurangnya kemampuan pegawai dalam menggunakan peralatan yang ada, sehingga masih ada pekerjaan yang dilakukan secara manual.
            Sistem informasi telah banyak mempermudah berbagai proses transaksi di perum Pegadaian. Sehingga meningkatkan efisien berbagai proses di Pegadaian. Hal ini menyediakan waktu bagi pegadaian untuk melakukan hal lain seperti ekspansi pasar dan perbaikan dibidang operasional. Konversi dapat bernilai baik apabila sosialisasi juga dilakukan oleh perusahaan. Sehingga karyawan dapat memahami kelebihan penggunanya.penyelesaian tujuan antara manajemen dan karyawan diharapkan dapat membawa kemajuan bagi perusahaan.












1 komentar: