PENGANTAR BISNIS
“ FUNGSI UTAMA BISNIS JASA PEGADAIAN”
Diajukan untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah pengantar bisnis
Disusun
Oleh :
Nama : Citra Dwi Utami
Nim : 0101141365
Fakultas : Ekonomi
Jurusan : S1 Manajemen
UNIVERSITAS NASIONAL PASIM
BANDUNG
2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh..
Alhamdulillahirabbilalamin,banyak nikmat
yang Allah berikan,tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya
layak untuk Allah. Berkat, rahmat, taufik serta hidayah-Nya yang tiada terkira
besarnya, tapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk
Allah. Berkat, rahmat, taufik serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya ,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah.
Makalah ini disusun
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Pengantar Bisnis” mengenai “Fungsi Utama Bisnis” dan sebagai salah satu
bukti tertulis terhadap materi yang dikaji sebagai bahan untuk Ujian Tengah Semester yang akan penulis
laksanakan setelah terlaksanakan makalah ini.
Dalam penyusunan
makalah ini penulis mendapatkan banyak sekali bantuan dari banyak sumber-sumber
tersedia serta penulis mengucapkan terimakasih banyak atas dukungan moral dari
kedua orang tua serta teman-teman yang telah membantu serta memberikan solusi
sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Dalam penulisan makalah
ini juga penulis menyadari masih banyak kekurangan yang harus penulis perbaiki,
penulis senantiasa mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar dapat
menambah ilmu dan pengetahuan penulis. Penulis berharap tugas makalah ini dapat
bermanfaat kedepannya .
DAFTAR ISI
2.3 Manajemen Pegadaian........................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan akan uang terkadang menjadi kebutuhan yang
segera pada waktu tertentu. Namun demikian, kebutuhan-kebutuhan tersebut ada
kalanya tidak diimbangi dengan ketersediaan uang tunai yang dimiliki. Sesuai
namanya, pegadaian adalah tempat dimana seseorang bisa dating meminjam uang
dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya.
Apabila dilihat dari
fungsi dan kegiatan usahanya, maka pegadaian merupakan salah satu lembaga
keuangan bukan bank yang foku skegiatannya adalah pembiayaan. Ada dua hal yang
membuat pegadaian menjadi suatu bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank yang
khas. Pertama, transaksi pembiayaan yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan
pinjaman melalui kredit bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hokum
gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam meminjam biasa. Kedua, usaha
pegadaian. Secara umum, tujuan ideal dari perum pegadaian adalah penyediaan
dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat luas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pegadaian
Pegadaian
menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas
nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak
yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila ihak yang berutang tidak
dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Gadai menurut Undang-Undang Hukum
Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang
memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya,
dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan,
biaya-biaya mana harus didahulukan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Gadai
adalah hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh orang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang
yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus terlebih dahulu di dahulukan.
2. Pegadaian
syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang
kepada prinsip syari’ah payung gadai syari’ah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa
DSN-MUI 25/ No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 juni 2002 yang menyatakan
pinjaman dengan mengadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentukRahn
diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada
peraturan pemerintah No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990
3. Pegadaian
syari’ah dilakukan dengan dua akad,
yaitu :
a.
Akad Rahn
b.
akad ijarah
4. Jenis barang yang dapat diterima sebagai
barang pada prinsipnya adalah barang bergerak
5. Kegiatan
usaha pegadaian yaitu :
a. Penghimpunan dana
b. Penggunaan dana
c. Produk dan jasa perum pegadaian
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Pegadaian ?
2. Bagaimana
Sejarah Pegadaian ?
3. Bagaimana
Manajemen pegadaian ?
4. Seperti
Apakah strategi Pemasaran Jasa Pegadaian ?
5. Bagaimana
Keuangan Pegadaian ?
6. Bagaimana
Kebijakan Akuntansi Pegadaian ?
7. Seperti
Apakah Sistem informasi Pegadaian ?
1.3 Tujuan Usaha Pegadaian
1. Untuk
masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan
jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
2. Menyediakan
jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya
3. Memberikan
kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap sendiri seperti
karyawan.
4. Menunjang
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman tas dasar hukum gadai.
5. Mencegah
praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
6. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawah penyediaan dana
atas dasar hukum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Membinaa
pereakyat kecil perekonomiaan rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar
hukum kepada masyarakat
8. Disamping
penyaluran kredit, maupun usaha-usaha lainya bermanfaat terutama bagi
pemerintah dan masyarakat
1.4 Manfaat Pegadaian
a)
Bagi Nasabah
Manfaat utama
yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan
dana dengan prosedur yang relatife lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih
cepat terutama apabila dibandingkan dengan krdit perbankan. Disamping itu
mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa
pegadaian. Nasabah juga memperoleh manfaat sebagai berikut:
1. Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang tlah berpengalaman dan dapat dipercaya.
2. Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang
akan berpegian.
b)
Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang di harapkan Perum pegadaian
sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
1. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
2. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari perum pegadaian.
3. Pelaksanaan
misi Perum pegadaian sebagai satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa
pemberian bantuan kepada maasyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan
cara yang relative sederhana;
4. Berdasarkan
peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum
pegadaian digunakan untuk :
a. Dana
pembangunan semester (55%)
b.Cadangan
umum (5%)
c. Cadangan
tujuan (5%)
d.
Dana social (20%)
Perusahaan umum pegadaian adalah
suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.
Gadai
dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan
sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera
sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil
sebagai tebusan. Dalam defenisinya rahn adalah barang yang digadaikan. Rahin
adalah orang yang menggadaikan.
Pegadaian
syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang
kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan
prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002
tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang
sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek
kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990
tanggal 10 April 1990.
2.2 Sejarah Dan perkembangan
Pegadaian
Pegadaian atau
Pawn Shop merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Lembaga semacam
ini pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktekkan di
wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Sistem gadai
tersebut memasuki Indonesia dibawa dan dikembangkan oleh orang
Belanda (VOC), yaitu sekitar abad ke-19.
Bentuk usaha pegadaian di Indonesia berawal dari Bank Van
Lening pada masa VOC yang mempunyai tugas memberikan pinjaman uang keada
masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu bentuk usaha pegadaian telah
mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan peraturan-peraturan
yang mengaturnya.
Peda mulanya usaha pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh
pihak swasta, kemudian pada awal abad ke 20 oleh Gubernur Jenderal Hindia
Belanda melalui Staatsblad tahun 1901 Nomor 131 tanggal 12 Maret 1901 didirikan
rumah gadai pemerintah (Hindia Belanda) di Sukabumi, Jawa Barat. Dengan
dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh
pemerintah Hindia Belanda sebagaimana diatur dalam staatblad tahun 1901 Nomor
131 tersebut sebagai berikut : ”kedua sejak saat itu dibagian Sukabumi kepada
siapapun tidak akan diperkenankan untuk memberi gadai atau dalam bentuk jual
beli dengan hak membeli kembali, meminjam uang tidak melebihi seratus Gulden,
dengan hukuman tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang diancam dalam
pasal 337 KUHP bagi orang-orang Eropa dan pasal 339 KUHP bagi orang-orang
Bumiputera”.
Selanjutnya, dengan staatblad 1930 No. 226 Rumah Gadai
tersebut mendapat status Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam arti
Undang-Undang perusahaan Hindia Belanda (Lembaran Negara Hindia Belanda 1927
No.419).
Pada masa selnjutnya, pegadaian milik pemerintah tetap
diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian
mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan hukum, sehingga akhirnya pada
tahun 1990 menjadi Perusahaan Negara (PN) pegadaian, pada tahun 1969 Perusahaan
Negara Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) pegadaian, dan pada
tahun 1990 Perusahaan Jawatan Pegadaian diubah menjadi Perusahaan umum (PERUM)
pegadaian melalui Peraturan Pemerinah nomor 10 Tahun 1990 Tanggal 10 April 1990.
Peda waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari
pegadaian merupakan satu-satunya acuan yang digunakan oleh manajernya dalam
mengelola pegadaian. Pengelolaan pegadaian bisa
dilaksanakan meskipun perusahaan tersebut mengalami kerugian.
Sejak stausnya
diubah menjadi Perusahaan Umum, keadaan tersebut tidak sepenuhnya dapat
dipertahankan lagi. Disamping berusaha memberikan pelayanan umum berupa
penyediaan dana atas dasar hukum gadai, manajemen perum pegadaian juga berusaha
agar pengelolaan usaha ini sedapat mungkin tidak mengalami kerugian. Perum
pegadaian diharapkan akan dapat mengalami keuntungan atau setidaknya penerimaan
yang didapat mampu menutup seluruh biaya dan pengeluarannya sendiri.
2.3 Manajemen
Pegadaian
a. Pimpinan
Kegiatan
usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang
direktur utama dan beberapa direktur. Disamping dewan direksi yang bertugas
menjalankan dan mengelola kegiatan usaha, Perum Pegadaian juga mempunyai sebuah
dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan
usaha Perum Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
dapat merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidang pendanaan
atas dasar hukum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi
pengelolaan keuangan Perum Pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalami
kerugian yang dapat memberatkan keuangan negara.
b.
Mekanisme
pegadaiaan
Mekanisme perjanjian gadai ditentukan oleh banyak hal,
diantaranya yaitu subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian adalah
rahin, sedangkan obyeknya adalah marhun, serta murtahin adalah yang menahan
barang gadi tersebut. Perjanjian gadai dapat dirumuskan dan dilakukan apabila
telah diketahui:
a. Syarat
rahin dan murtahin,
b. Syarat
marhun dan utang,
c. Kedudukan
marhun,
d. Resiko
atas kerusakan marhun dan pemindahan milik marhun,
e. Pungutan
hasil marhun,
c. Penaksiran
Barang Gadai
Besarnya dana yang diperoleh nasabah dari pegadaiaan
yaitu tergantung dari besarnya nilai
dari barang yang digadaikan. Barang yang diterima dari calaon nasabah terlbih
dahulu ditaksir oleh pertugas penaksiruntuk menentukan nilai barang tersebut.Dalam melaksanakan penaksiran
terhadap nilai dari suatu barang, pihak pegadaiaan memiliki petugas penaksir
tersendiri, yaiu yang
memiliki kriteria:
Barang gadai ditaksir berdasarkan
beberapa pertimbangan, seperti jenis barang nilai barang, usia barang dan
lan-lain.
a.
Memiliki
pengetahuan tentang jenis barang gadai yang sesuai dengan syari’at dan yang bertentangan
dengan syari’at
b.
Mampu
memberikan penaksiaran akurat atas nilai
barang gadai sehingga tidak merugikan salah satu dari kedua belah pikah.
c.
Memiliki
sarana dan prasarana penunjang dalam memperoleh kekurangan penilaian badan
gadang
d.
Pelunasan
Pelunasan dilakuakan dengan
cara nasabah membayar pokok pinjaman dan jasa simpanan sesuai dengan tariff
yang telah ditentukan. Macam-macam jenis pelunasan pada pegadaian syariah
terdiri dari, pelunasan penuh, ulang gadai, tebus sebagian. Namum pada dasarnya
nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap waktu tanpa harus menunggu waktu
jatuh tempo. Setelah melakuakan pelunasan terhadap kewajibannya nasabah dapat
menganbil kembali barang yang telah diserahkan sebagai barang gadaian.
e.
Pemanfaatan
barang gadai
Dalam hal pemanfaatan barang
gadaianoleh pihak pemegang barang gadai,diantara ulama terdapat perebedaan
pendapat.Menurut ulam Mazhab Hanafi dan Hambali, penerima barang gadaian boleh
memanfaatkan barang gadai atas utang dengan seizing dari pemilik barang
tersebut, karena pemilik barang tersebut berhak mengizinkan kepada siapa saja
yang dikehendakiuntuk mengunakan hak miliknya.Menurut Imam Malaik dan Imam
Syafi’I, manfaat dari barang jaminan secara mutlak adalah hak dari yang
menggadaikan barang, demikian pula biaya pengurusan terhadap barang jaminan
adalah kewajiban dari yang menggadaikan barang.
Adapun ketentuan ketentuan operasional dari pegadaian
syariah, pihak pegadaian dilarang untuk memanfaatkan brang gadaian sekalipun
diizinkan olah pemilik baranng.hal ini dikarenakan, tindakan pemanfatan barang
gadaian adalah tak ubahnya qiradh, dan setiap qiradh yang mengalir manfaat
adalah riba.
2.4 Strategi Pemasaran Jasa
Pegadaian
perusahaan dapat bertahan dan memiliki keunggulan kompetitif, perusahaan
harus melakukan apapun pekerjaan lebih baik untuk menghasilkan produk dan
layanan berkualitas. Karena satu-satunya perusahaan yang dapat menghasilkan
kualitas layanan, tarif dan layanan yang wajar yang memenuhi kriteria konsumen
yang dapat bersaing di pasar global dan dapat diterima oleh konsumen. Tentang
masalah-masalah dibahas dalam penelitian ini adalah: bagaimana strategi bisnis
Pegadaian dalam upaya untuk memberikan kualitas.
layanan, mempertahankan loyalitas
pelanggan, dan meningkatkan jumlah pelanggan. Penelitian ini termasuk jenis
penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan untuk menggambarkan
strategi Pegadaian dalam upaya untuk memberikan layanan dan mencapai loyalitas
pelanggan. Analisa teknik menggunakan analisis SWOT.
Kesimpulan
yang ditarik adalah:
(a)
Strategi Pegadaian dalam upaya untuk
memberikan layanan yang berkualitas, mempertahankan loyalitas pelanggan, dan
meningkatkan jumlah tomers cus dalam hal internal faktor adalah penerapan
konsep TQM, yang merupakan dimensi baru dalam berpikir tentang kualitas dengan
penekanan pada kepentingan konsumen. Konsep dasar dari TQM Pelaksanaan adalah:
1. Keterlibatan
dalam manajemen operasi perusahaan,
2. Primer
fokus pada pelanggan,
3. Keterlibatan
dan efektif menggunakan semua tenaga kerja,
4. Terus
menerus peningkatan proses bisnis;
5. Perlakukan
investor (pemerintah) sebagai mitra;
6. Menetapkan
ukuran kinerja untuk proses,
(b) Strategi Pegadaian
dalam upaya untuk memberikan kualitas layanan, mempertahankan loyalitas pelanggan, dan meningkatkan jumlah
pelanggan dalam hal faktor eksternal
adalah:
1
Gunakan kesempatan untuk menyampaikan
promosi iklan dari mungkin produk terbaik untuk layanan dia menawarkan,
sehingga dapat menarik perhatian dan untuk mengumpulkan banyak konsumen
potensial.
2
mengembangkan rencana aksi, yang mencari
sumber pendanaan yang relatif murah dengan cara: mengajukan tambahan modal,
memperluas jangkauan pelayanan dengan membuka cabang di daerah-daerah potensi,
mengintensifkan program pemasaran, pelatihan dan manusia pengembangan sumber
daya, meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, menciptakan produk baru,
layanan, kebutuhan masyarakat, dan mencari dana untuk meningkatkan kegiatan-dan
infrastruktur facil yang ada.
2.5
Keuangan Pegadaian
Ø Penghimpunan
Dana
Dana yang diperlukan
oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
Pinjaman jangka pendek
dari perbankan
1. Dana
jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total
dana jangka pendek yang dihimpun).
2. Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya.
3. Penerbitan
obligasi
4. Modal
sendiri
Ø Penggunaan
dana
Dana
yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha
Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
1.
Uang
kas dan dana likuid lain
Perum
Pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagai kebutuhan seperti:kewajiban
yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum
gadai, pembayaran pajak, dan lain-lain.
2.
Pembelian
dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva
tetap dan peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan,
computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain.
3.
Pendanaan
kegiatan operasional
Dana
ini antara lain digunakan untuk:gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan
lain-lain.
4.
Penyaluran
dana
Penggunaan
dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar
hukum gadai.
5. Investasi lain
Investasi
ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini
bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian.
2.6 Kebijakan Akuntansi Pegadaian
Pokok pokok kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh Perum Pegadaian dan Anak Perusahaan dalam penyusunan Laporan
Keuangan konsolidasi sebagai berikut :
a)
Penyajian Dari Laporan Keuangan
Konsolidasi
Laporan keuangan
konsolidasi dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan berdasarkan prinsip
dan praktek akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yaitu pernyataan standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) dan peraturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas
Pasar modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) serta ketentuan internal
perusahaan, terakhir sesuai dengan surat keputusan Direksi No.
01A/AK.0.0012.0/2008
tanggal 2 januari 2008. Laporan Keuangan Konsolidasi disusun berdasarkan konsep
harga perolehan (historical cost) kecuali untuk akun tertentu dinyatakan
berdasrkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi
masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan konsolidasi disajikan dengan
menggunakan dasar akrual (accrual basis) kecuali laporan arus kas. Laporan arus
kas disusun berdasarkan metode langsung (direct method) dan dikelompokkan atas
dasar kegiatan operasi, investasi dan pendanaan.
b)
Prinsip penyajian Laporan Keuangan
konsolidasi
Laporan Keuangan Konsolidasi meliputi Laporan
Keuangan Induk Perusahaan beserta anak Perusahaan yang berda dibawah
pengendaliaan perusahaan. Dalam hal ini pengendalian terhadap anak perusahaan
simulai atau diakhiri pada suatu tahun tertentu, maka hasil usaha anak perusahaan
yang diperhitungkan kedalam laporan keuangan konsolidasi hanya sebatas hasil
pada saat pengendalian anak perusahaan berakhir. Pengendalian dianggap ada
apabila perusahaan menguasai lebih dali lima puluh persen (>50%) hak suara
di anak perusahaan, atau induk perusahaan dapat menentukan kebijakan keuangan
dan operasi dari anak perusahaan, atau mempunyai kemampuan untuk menunjuk atau
memberhentikan mayoritas anggota direksi anak perusahaan. Perusahaan hanya
memiliki perusahaan. Persentase kepemilikan Perusahaan pada anak perusahaan
sebesar 99,99%. Porsi kepemilikan pemegang saham minoritas atas aktiva bersih
anak perusahaan. Jumlahnya tidak signifikan (0,01%), oleh karena itu untuk
tujuan laporan keuangan konsolidasi, Perusahaan tidak menyajikan porsi kepemilikan
minoritas. Dalam laporan keuangan konsolidasi, transaksi dan saldo anatara
induk perusahaan dan anak perusahaan telah di eliminasi. Penyajian laporan
euangan konsolidasi dilakukan berdasarkan konsep satuan usaha.
2.7 Sistem Informasi Pegadaian
Program pengembangan pegawai melalui
pelatihan yang sesuai dan kontinu merupakan sarana untuk memutakhirkan
kemampuan pegawai tersebut. Lebih-lebih pada perusahaan yang berada pada
industri yang mengalami perubahan fundamental dalam proses bisnisnya melalui implementasi
teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu industri perbankan.
Tekanan persaiangan dan tuntutan
kualitas layanan bagi nasabah, serta aktivitas operasi bank yang kompleks,
akibat jenis transaksi beragam, frekuensi transaksi yang tinggi setiap hari,
mendorong perusahaan melakukan otomatisasi operasional dengan implementasi
teknologi informasi. Namun permasalahan yang terjadi dilapangan adalah bahwa
karena kurangnya kemampuan pegawai dalam menggunakan peralatan yang ada,
sehingga masih ada pekerjaan yang dilakukan secara manual.
Sistem informasi telah banyak
mempermudah berbagai proses transaksi di perum Pegadaian. Sehingga meningkatkan
efisien berbagai proses di Pegadaian. Hal ini menyediakan waktu bagi pegadaian
untuk melakukan hal lain seperti ekspansi pasar dan perbaikan dibidang
operasional. Konversi dapat bernilai baik apabila sosialisasi juga dilakukan
oleh perusahaan. Sehingga karyawan dapat memahami kelebihan
penggunanya.penyelesaian tujuan antara manajemen dan karyawan diharapkan dapat
membawa kemajuan bagi perusahaan.
REFERENSINYA MANA SOB
BalasHapus